Menu

pihaihenews / Blog: Recent posts

Ksehatan

                             PETUNJUK TEKNIS
                CARA DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN YANG BAIK

I. PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Alat Kesehatan yang beredar dan sampai ke pengguna diharapkan mempunyai mutu,
manfaat dan keamanan yang sama dengan saat diproduksi. Untuk itu distribusi alat
kesehatan harus memenuhi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik. Pedoman Cara
Distribusi Alat Kesehatan yang Baik sudah disusun oleh Direktorat Bina Produksi dan
Distribusi Alat Kesehatan tahun 2006 dengan melibatkan pakar dan stake holder
terkait.
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai penjelasan dan pelengkap buku Pedoman
Cara Distribusi Alat kesehatan yang Baik dalam kegiatan distribusi alat kesehatan
dan berlaku untuk semua tahap dalam rantai distribusi/suplai.
Tujuan umum dari Petunjuk Teknis ini adalah agar proses distribusi alat kesehatan
sesuai dengan pedoman sehingga kualitas dan integritas produk terjaga sepanjang
rantai distribusi, dan produk yang didistribusikan sesuai kualitas yang telah ditentukans ampai di tangan konsumen
Tujuan khusus dari petunjuk teknis ini adalah:
1. Menjamin produk alat kesehatan yang memenuhi persyaratan keamanan, manfaat
dan mutu dalam rangka melindungi masyarakat akibat pendistribusian alat
kesehatan yang tidak benar.
2. Petunjuk Teknis ini dapat digunakan oleh pemerintah dalam rangka pemberian
sertifikasi distribusi alat kesehatan.
3. Dapat digunakan oleh produsen, agen atau distributor dalam melaksanakan cara
distribusi yang baik
1.2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik ini
merupakan penjelasan dari Pedoman Cara Distribusi Alkes Yang Baik, mencakup
organisasi, personalia, bangunan dan fasilitas, penanganan produk dan kontrol
produk, pemusnahan produk, dokumentasi, keluhan produk, penarikan kembali
produk, penerimaan produk kembalian, produk palsu, inspeksi diri serta kegiatan
kontrak.... read more

Posted by pihaihenews 2011-12-24 Labels: platang dan funsi

SEKOLAH

Kata sekolah berasal dari bahasa Yunani yaitu skho·le´ yang berarti "waktu terluang". Namun dapat juga diartikan menggunakan waktu luang untuk kegiatan belajar. Belakangan kata ini digunakan untuk menunjukkan tempat diselenggarakan kegiatan belajar. Memang pada masa awal kegiatan belajar di tempat khusus seperti ini hanya bisa dinikmati oleh golongan kaya di Yunani. Demikian juga pada zaman dahulu di negeri-negeri lainnya, kegiatan belajar di sekolah hanya bisa dinikmati oleh golongan elit saja.... read more

Posted by pihaihenews 2011-12-24 Labels: ANAK

DASAR DASAR PERJUANGAN KEMERDEKAAN PAPUA BARAT

Kemerdekaan adalah »hak« berdasarkan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration on Human Rights) yang menjamin hak-hak individu dan berdasarkan Konvenant Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak-hak kolektif di dalam mana hak penentuan nasib sendiri (the right to self-determination) ditetapkan.
»All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development - Semua bangsa memiliki hak penentuan nasib sendiri. Atas dasar mana mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas melaksanakan pembangunan ekonomi dan budaya mereka«
(International Covenant on Civil and Political Rights, Article 1). Nation is used in the meaning of People (Roethof 1951:2) and can be distinguished from the concept State - Bangsa digunakan dalam arti Rakyat (Roethof 1951:2) dan dapat dibedakan dari konsep Negara (Riop Report No.1). Riop menulis bahwa sebuah negara dapat mencakup beberapa bangsa, maksudnya kebangsaan atau rakyat (A state can include several nations, meaning Nationalities or Peoples).
Ada dua jenis the right to self-determination (hak penentuan nasib sendiri), yaitu external right to self-determination dan internal right to self-determination.
External right to self-determination yaitu hak penentuan nasib sendiri untuk mendirikan negara baru di luar suatu negara yang telah ada. Contoh: hak penentuan nasib sendiri untuk memiliki negara Papua Barat di luar negara Indonesia. External right to self-determination, or rather self-determination of nationalities, is the right of every nation to build its own state or decide whether or not it will join another state, partly or wholly (Roethof 1951:46) - Hak external penentuan nasib sendiri, atau lebih baiknya penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa, adalah hak dari setiap bangsa untuk membentuk negara sendiri atau memutuskan apakah bergabung atau tidak dengan negara lain, sebagian atau seluruhnya (Riop Report No.1). Jadi, rakyat Papua Barat dapat juga memutuskan untuk berintegrasi ke dalam negara tetangga Papua New Guinea. Perkembangan di Irlandia Utara dan Irlandia menunjukkan gejala yang sama. Internal right to self-determination yaitu hak penentuan nasib sendiri bagi sekelompok etnis atau bangsa untuk memiliki daerah kekuasaan tertentu di dalam batas negara yang telah ada. Suatu kelompok etnis atau suatu bangsa berhak menjalankan pemerintahan sendiri, di dalam batas negara yang ada, berdasarkan agama, bahasa dan budaya yang dimilikinya. Di Indonesia dikenal Daerah Istimewa Jogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh. Pemerintah daerah-daerah semacam ini biasanya dilimpahi kekuasaan otonomi ataupun kekuasaan federal. Sayangnya, Jogyakarta dan Aceh belum pernah menikmati otonomi yang adalah haknya.

Posted by pihaihenews 2011-12-24 Labels: sjara papua